Hukum Adat Harus Sejalan Dengan Hukum Nasional

Bupati Barito Selatan Bapak H Eddy Raya Samsuri ST terus mengingatkan, agar adat istiadat yang merupakan warisan leluhur atau nenek moyang jangan sampai mati suri, atau terkesan tidak ada aktivitas sama sekali.

“Untuk itu, semua tokoh adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum adat itu sendiri,” kata Bapak Bupati Barsel , Rabu (1/7) lalu.

Munurut Bapak Bupati, dengan memahami hukum adat maka para tokoh adat, dan damang kepala adat itu juga memiliki rasa tanggung jawab untuk mewariskan kepada para generasi muda, sehingga adat itu sendiri tidak mati suri.

Bapak Bupati Barsel juga mengatakan, agar hukum adat itu bisa seiring sejalan di masyarakat dan menjadi salah satu acuan, maka hukum adat harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum nasional, terutama menyangkut kearifan lokal.

Bupati Barito Selatan Bapak H Eddy Raya Samsuri ST mengatakan, di Barito Selatan dihuni 5 suku asli. Yaitu Ma’anyan, Dusun, Lawangan, Bakumpai dan Biyaju. Sejak dulu pula selalu hidup berdampingan dan membaur dengan aman dan damai hingga sekarang dengan pendatang dari suku apa saja.

(sumber : prokalteng.co/is)

Published by: Administrator | Tanggal: 21 November 2021 jam 12:42:00